Pemerintah Siapkan Regulasi Komputasi Awan

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA -- Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur mengenai implementasi cloud computing atau komputasi awan. Aturan tersebut bakal menjadi pengaman bagi berlangsungnya penerapan teknologi tersebut.
Kepala Sub Teknologi dan Infrastruktur Ditjen Aptika Kominfo, Nooriza, mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (PITE) tentang isu keamanan dan privasi di cloud computing.
"Ini peluang usaha nasional. Apapun layanan yang ditempatkan di Indonesia akan mendorong tumbuhnya industri layanan yang dimaksud, begitu juga dengan cloud computing. Di dalam RPP PITE menyebutkan bahwa Data Center perusahaan layanan transaksi elektronik di Indonesia harus berada di dalam wilayah teritori Indonesia. Hal ini akan mendukung peluang bisnis cloud computing di Indonesia," kata Nooriza di Jakarta, pekan lalu.
Komputasi Awan merupakan sumber daya Teknologi Informasi (TI) secara ekstensif melalui sebuah model utilitas, teknologi ini menjadi alternatif yang sangat potensial untuk digunakan dalam sistem TI pada industri di seluruh dunia.
Dijelaskannya, kebijakan ini diterbitkan demi keamanan data nasional, data kepemerintahan, dan transaksi antarpemerintah selaku sektor publik dengan masyarakat. "Agar data tersebut juga tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang berada di luar dan dalam teritori Indonesia,” tegasnya.
Direktur Strategic Business Development Intel Indonesia Harry K Nugraha menyarankan adanya standar dan kriteria spesifik dari penyelenggaraan layanan cloud computing di Indonesia. “Sebaiknya para pemangku kepentingan di cloud itu yang mengusulkan ke pemerintah hal-hal yang harus diregulasi atau tidak, karena mereka yang tahu kebutuhannya,” ujar Harry.



 Sumber: Yahoo!

Tidak ada komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.